Sabtu, 20 November 2010

ANALISA KASUS BANK CENTURY DALAM SUDUT PANDANG ETIKA PROFESI AKUNTANSI


November 20, 2009(detikcom)
Mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah yaitu Robert Tantular, divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar. Demikian disampaikan Hakim Ketua Herdi Agustan saat sidang vonis Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). “Robert dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
 Menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri, dan sampai saat ini adik kandungnya Dewi Tantular juga menjadi kejaran pihak interpol di luar negeri karena kasus manipulasi dana nasabah Bank Century. Robert: Kalau Punya Uang Rp 12 Triliun Saya Sudah di Singapura Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mengaku dirinya tak memiliki banyak uang hingga Rp 12 triliun sebagaimana diberitakan. Menurut Robert, jika dirinya memiliki uang sebanyak itu, maka dirinya pasti sudah berada di Singapura sesaat setelah Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. Penegasan tersebut disampaikan Robert usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
 Robert yang diwawancara usai vonis 4 tahun itu terlihat tenang dan tidak emosional, mukanya terlihat lesu. Robert yang dikawal ketat para bodyguard inipun menjelaskan kronologi runtuhnya Bank Century. Menurutnya, hal itu terjadi karena pada bulan September dan Oktober 2008 timbul suatu kondisi yang menyebabkan likuiditas terpuruk sehingga diperlukan talangan dana dari pemerintah. “Jadi memang karena krisis global dan krisis likuiditas,” tegasnya.
Mengenai surat-surat berharga (SSB) bodong, Robert menjelaskan sebenarnya sudah mulai diperbaiki. Pemegang saham asing sebagai pemegang saham pengendali sudah memberikan dana jaminan US$ 220 juta di Dresdner Bank. “Ini sebenarnya sudah dari awal saya kemukakan di Mabes Polri, kenapa tidak diuber yang ini, malah diberitakan seakan-akan saya yang punya dana di Hong Kong sekitar Rp 12-13 triliun, padahal baru terkuak lagi bahwa ada dana US$ 1 miliar atau Rp 12 triliun itu kepunyaan Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Intinya bukan punya saya,” imbuhnya lagi. Kendati sudah memberikan penjelasan, namun Robert mengaku dirinya tetap dijadikan kambing hitam. Meski bukan menjadi pemilik dana, namun yang dinyatakan bersalah tetap Robert Tantular.
“Siapa yang punya uang di luar negeri, yang disalahkan Robert Tantular, lalu kenapa saya sendiri yang ditangkap? Kalau saya punya yang sebanyak itu di luar negeri, hari Sabtu, tanggal 22 November saya sudah di Singapura. Karena sorenya saya tahu sudah dicekal. Dan untuk apa saya kembali lagi? Karena untuk menyelesaikan masalah, dan membantu mencari investor untuk Bank Century,” paparnya.
 Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Robert dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta. Sementara untuk 2 dakwaan lainnya yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin dan mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Robert dinyatakan bebas. Robert Tantular Nilai Kasus Century Sudutkan Satu Partai Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menyatakan polemik yang berkembang seputar penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun saat ini, sudah berkembang ke ranah politik, dan sudah menyudutkan satu partai politik tertentu. Sayangnya Robert enggan menyebutkan partai politik yang dia maksud.
“Saya senang sekali bisa diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) biar terbuka semua, ini (bailout Bank Century) sebenarnya masalah krisis keuangan tapi diarahkan sebagai masalah politik dimana menyudutkan satu partai, dan mudah-mudahan itu tidak benar semuanya,” tuturnya usai sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Robert juga membantah jika penyelamatan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikarenakan usaha pemerintah untuk menyelamatkan dana-dana deposan besar Bank Century. Bahkan Robert membantah jika di Century ada dana dari Hartati Murdaya yang ‘nyangkut’. “Tidak ada,” ujar Robert membantah adanya dana Hartati Murdaya di Bank Century. Menurutnya lebih lanjut mengenai dana-dana deposan besar lainnya, lebih baik menunggu audit BPK.Sementara itu menjawab kontroversi penyuntikan dana oleh LPS sebesar Rp 6,7 triliun, Robert menjawab hal yang sama juga dilakukan pemerintah AS kepada perbankannya di saat krisis ekonomi. “Di AS, Citigroup saja sampai disuntikkan dana US$ 45 miliar oleh pemerintah tapi tidak disalahkan, malah Gubernur The Fed dipilih kembali, dan di AS tahun 2009 ada 89 bank yang ditutup dan ratusan miliar dolar sudah dikeluarkan untuk injeksi,” katanya.
“Jadi bukan masalah injeksi, tapi keputusan pengambilalihan Century supaya tidak ada efek-efek berikutnya, jadi bukan ada masalah-masalah lain. Jadi tidak bertujuan menyelamatkan dana deposan besar,” tandasnya. Penangkapan Saya Karena Intervensi JK
Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang divonis hukuman penjara 4 tahun mengaku penangkapan dirinya tidak sesuai dengan koridor hukum yang jelas. Menurut Robert, penangkapan dirinya adalah atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hal ini disampaikannya usai sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). “Yang saudara-saudara sekalian ketahui itu perintah dari Bapak Wapres JK bukan berdasarkan hukum, jadi penangkapan itu apalagi perampok itu salah alamat karena tidak bisa dibuktikan secara jelas dan saya akan ajukan banding,” tegasnya.
Robert mengatakan dirinya secara tegas tidak menerima tuduhan perampok yang dikenakan pada dirinya. “Padahal itu jelas-jelas perbuatan pemegang saham pengendali Bank Century,” tegasnya. Ditambahkan Robert, awalnya pada tanggal 21 November 2008, dirinya diikutsertakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk merekapitalisasi permodalan Bank Century yang terganggu saat itu. Dan diputuskan manajemen Century untuk ikut menambah modal sebanyak 20% dan Robert pun diberi waktu 35 hari sejak 21 November untuk mencari tambahan modal. “Tapi 25 November saya ditangkap Mabes Polri, ini sudah menyalahi aturan tersebut, tidak bisa dibuktikan secara jelas dan saya akan ajukan banding,” ketusnya.
Robert mengakui dirinya semenjak Januari 2008 sudah berusaha keras mencari investor asing baru untuk menambahkan modal kepada Bank Century.
“Sejak Januari 2008 saya berusaha terus mendapatkan pemegang saham asing dari Korea dan Middle East, tapi karena krisis global September Oktober mengakibatkan likuiditas memburuk sehingga dibutuhkan talangan pemerintah,” tutupnya.



Analisis
Timbulnya kasus ini mengakibatkan terungkapnya kenyataan bahwa mekanisme good corporate governance yang baik belum diterapkan. Hal ini dapat menjadi pemicu perusahaan atau pihak manajemen untuk mengeluarkan informasi-informasi yang memberi dampak positif terhadap harga saham dan dapat mendorong perusahaan untuk cenderung melakukan manipulasi akuntansi dengan menyajikan informasi tertentu guna menghindari terpuruknya harga saham.
Selain dari pihak perusahaan, external auditor juga harus turut bertanggung jawab terhadap merebaknya kasus-kasus manipulasi akuntansi seperti ini. Posisi akuntan publik sebagai pihak independen yang memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan serta profesi auditor yang merupakan profesi kepercayaan masyarakat juga mulai banyak dipertanyakan apalagi setelah didukung oleh bukti semakin meningkatnya tuntutan hukum terhadap kantor akuntan. Padahal profesi akuntan mempunyai peranan penting dalam penyediaan informasi keuangan yang handal bagi pemerintah, investor, kreditor, pemegang saham, karyawan, debitur, juga bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memerlukan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan pada pengguna. Penting bagi pemakai laporan keuangan untuk memandang Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang independen dan kompeten, karena akan mempengaruhi berharga atau tidaknya jasa yang telah diberikan oleh KAP kepada pemakai. Jika pemakai merasa KAP memberikan jasa yang berguna dan berharga, maka nilai audit atau kualitas audit juga meningkat, sehingga KAP dituntut untuk bertindak dengan profesionalisme tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar